1.Siapkan dulu sebuah email yang valid, Nantinya berguna
untuk melihat kata sandinya.
2.silahkan sobat masuk
3.Silahkan di isi, (First Name, Last Name, Company Name, bisa di kosongkan)
Email harus di isi, Lalu Klik SUBMIT.
4.Silahkan sobat buka emailnya, Dan lihat di pesan, Dan copy kata sandinya,
Lalu klik link yang ada disana.
5.Klik Client login Lalu login dengan email dan kata sandinya klik Add Badges
to Your site Silahkan sobat copy scriptnya.
6.Dan tempelkan di menu navigasinya sobat.
7.Setelah itu, Silahkan Klik badge (protector dmca) yang telah terpasang di
blog Anda (nanti akan diarahkan ke tampilan bentuk sertifikat dmca) Dan Lihat
hasilnya.
Jika proses scan telah selesai maka akan ada pernyataan status,
"Protection Status: Active". Maka blog ada sudah di lindungi oleh
DMCA. Moga bermanfaat!
1.
PENGERTIAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual
Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the
Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
2.
PRINSIP – PRINSIP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Prinsip Ekonomi.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu
kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan
memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan. Prinsip Keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang
bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya. Prinsip Kebudayaan. Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan
seni untuk meningkatkan kehidupan manusia Prinsip Sosial.
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya
hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu
kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan
individu dan masyarakat.
3.
KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian,
yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property
right).
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Paten
Merek
Varietas tanaman
Rahasia dagang
Desain industry
Desain tata
letak sirkuit terpadu
DASAR HUKUM HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
UU Nomor 7 Tahun
1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku
sumber : google.com ~ http://blogTania.blogspot.com